Pembagian Perangkat Lunak (Software)
Senin, 18 Februari 2019
Add Comment
Pengertian Perangkat lunak (Software)
Perangkat lunak (software) adalah istilah khusus untuk data yang diformat, dan disimpan secara digital, termasuk program komputer, dokumentasinya, dan berbagai informasi yang bisa dibaca, dan ditulis oleh komputer. Dengan kata lain, bagian sistem komputeryang tidak berwujud. Istilah ini menonjolkan perbedaan dengan perangkat keras komputer.
Pembuatan perangkat lunak itu sendiri memerlukan "bahasa pemrograman" yang ditulis oleh seorang pemrogram untuk selanjutnya dikompilasi dengan aplikasi kompiler sehingga menjadi kode yang bisa dikenali oleh mesin hardware.
Pembagian Perangkat lunak (software)
Perangkat Lunak Bebas
Yang pertama adalah perangkat lunak bebas, ialah perangkat lunak yang mengizinkan siapa pun untuk menggunakan, menyalin, dan mendistribusikan, baik dimodifikasi atau pun tidak, secara gratis atau pun dengan biaya.Perlu ditekankan, bahwa source code dari program harus tersedia. “Jika tidak ada kode program, berarti bukan perangkat lunak bebas.” Yang tersebut di atas merupakan definisi sederhananya.
Terdapat berbagai cara untuk membuat suatu program bebas banyak pertanyaan rinci, yang dapat ditentukan dalam banyak cara dan masih menjadikan program tersebut bebas. Beberapa kemungkinan variasi akan dijelaskan di bawah ini.
Perangkat lunak bebas menyangkut masalah kebebasan, bukan harga. Tapi beberapa perusahaan perangkat lunak berpemilik terkadang menggunakan istilah perangkat lunak bebas untuk menunjukkan harga.
Terkadang maksud mereka ialah anda dapat memperoleh salinan biner tanpa biaya, terkadang maksud mereka ialah suatu salinan disertakan dalam komputer yang anda beli. Ini tidak ada hubungannya sama sekali dengan apa yang di maksud dengan perangkat lunak bebas pada proyek GNU
Karena hal ini dapat membingungkan, ketika sebuah perusahaan perangkat lunak menyatakan bahwa produknya adalah perangkat lunak bebas, selalu periksa ketentuan distribusinya untuk melihat apakah pengguna memiliki kebebasan yang dimaksudkan oleh istilah perangkat lunak bebas. Terkadang memang benar-benar perangkat lunak bebas; namun terkadang tidak.
Banyak bahasa memiliki dua kata yang berbeda untuk menyatakan “bebas” sebagai kebebasan dan “bebas” sebagai tanpa biaya. Sebagai contoh, bahasa Perancis memiliki kata “libre” dan “gratuit”. Dalam bahasa Inggris terdapat kata “gratis” yang menyatakan tentang harga tanpa membingungkan.
Tapi tidak ada kata sifat yang menyatakan kebebasan tanpa membingungkan. Hal ini sangat disayangkan, karena kata semacam itu akan sangat berguna disini. Perangkat lunak bebas seringkali lebih handal daripada perangkat lunak tidak bebas.
Perangkat Lunak Open Source
Istilah perangkat lunak “open source” digunakan oleh beberapa pihak yang artinya kurang lebih sama dengan perangkat lunak bebas. Kami memilih untuk menggunakan istilah “perangkat lunak bebas”.Perangkat Lunak Public Domain
Perangkat lunak public domain ialah perangkat lunak yang tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copylefted, yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali.Terkadang ada yang menggunakan istilah “public domain” secara bebas yang berarti “cuma-cuma” atau "tersedia gratis". Namun “public domain” merupakan istilah hukum yang artinya “tidak memiliki hak cipta”. Untuk jelasnya, kami menganjurkan untuk menggunakan istilah “public domain” dalam arti tersebut, serta menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
Perangkat Lunak Copylefted
Perangkat lunak copylefted merupakan perangkat lunak bebas yang ketentuan pendistribusinya tidak memperbolehkan untuk menambah batasan-batasan tambahan--jika mendistribusikan atau memodifikasi perangkat lunak tersebut. Artinya, setiap salinan dari perangkat lunak, walau pun telah dimodifikasi, haruslah merupakan perangkat lunak bebas.Dalam proyek GNU, kami meng-copyleft-kan hampir semua perangkat lunak yang kami buat, karena tujuan kami adalah untuk memberikan kebebasan kepada semua pengguna seperti yang tersirat dalam istilah “perangkat lunak bebas”.
Copyleft merupakan konsep yang umum. Jadi, untuk meng-copyleft-kan sebuah program, anda harus menggunakan ketentuan distribusi tertentu. Terdapat berbagai cara untuk menulis perjanjian distribusi program copyleft.
Perangkat Lunak Bebas Non-copylefted
Perangkat lunak bebas non-copylefted dibuat oleh pembuatnya yang mengizinkan seseorang untuk mendistribusikan dan memodifikasi, dan untuk menambahkan batasan-batasan tambahan dalamnya. Jika suatu program bebas tapi tidak copylefted, maka beberapa salinan atau versi yang dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali.Perusahaan perangkat lunak dapat mengkompilasi programnya, dengan atau tanpa modifikasi, dan mendistribusikan file tereksekusi sebagai produk perangkat lunak yang berpemilik.
Sistem X Window menggambarkan hal ini. Konsorsium X mengeluarkan X11 dengan ketentuan distribusi yang menetapkannya sebagai perangkat lunak bebas non-copylefted. Jika anda menginginkannya, anda dapat memperoleh salinan yang memiliki perjanjian distribusi dan juga bebas. Namun ada juga versi tidakbebasnya dan ada workstation terkemuka serta perangkat grafik PC, dimana versi yang tidak bebas merupakan satu-satunya yang dapat bekerja disini. Jika anda menggunakan perangkat keras tersebut, X11 bukanlah perangkat lunak bebas bagi anda.
Perangkat Lunak GPL-covered
GNU GPL (General Public License) (20k huruf) merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk meng-copyleft-kan sebuah program. Proyek GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar perangkat lunak GNU.Sekian artikel tentang Pembagian Perangkat Lunak (Software), semoga bermanfaat.
0 Response to "Pembagian Perangkat Lunak (Software) "
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan sopan. Patuhi aturan Netiquette, Jangan bicara kotor dan dilarang spam.